Heboh Es Krim Beralkohol di Surabaya, Satpol PP Segel Stan
Surabaya mendadak heboh dengan kehadiran sebuah stan es krim yang menjual varian rasa mengandung alkohol. Produk yang awalnya dianggap sebagai inovasi kuliner ini memicu perdebatan di tengah masyarakat, hingga akhirnya berujung pada penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Stan tersebut diketahui beroperasi di sebuah pusat kuliner malam di kawasan strategis Surabaya. Ramainya pengunjung membuat stan ini cepat viral di media sosial, terlebih setelah diketahui bahwa beberapa varian es krimnya mengandung bahan beralkohol.

Baca juga :
Satpol PP Bertindak Tegas
Menyikapi laporan masyarakat dan viralnya pemberitaan di media online, Satpol PP Kota Surabaya langsung melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke lokasi pada malam hari. Setelah dilakukan pemeriksaan, stan tersebut disegel karena tidak mengantongi izin penjualan produk mengandung alkohol.
“Kami tidak melarang kreativitas kuliner, tapi ada aturan yang harus dipatuhi. Jika mengandung alkohol, maka harus sesuai regulasi dan memiliki izin,” tegas salah satu pejabat Satpol PP.
Tidak Ada Label Jelas di Produk
Salah satu alasan utama penyegelan adalah tidak adanya keterangan yang jelas pada kemasan atau papan menu mengenai kadar alkohol dalam produk es krim tersebut. Hal ini dinilai berisiko karena pengunjung, termasuk anak-anak, bisa saja mengonsumsi es krim tanpa tahu bahwa produk tersebut mengandung alkohol.
Warga juga menyayangkan minimnya transparansi dari pihak penjual dan menilai bahwa makanan dan minuman harus memiliki informasi yang jelas demi keselamatan konsumen.
Respons Warganet dan Pecinta Kuliner
Fenomena ini menimbulkan berbagai reaksi di media sosial. Sebagian netizen menyayangkan tindakan penyegelan dan menyebut bahwa tren kuliner global memang banyak menggunakan alkohol sebagai bagian dari rasa dan aroma. Namun banyak juga yang mendukung tindakan Satpol PP demi menjaga ketertiban dan regulasi yang berlaku.
Baca juga:Qodrat 2 Pergulatan Iman Sang Ustaz Jagoan
“Kalau ada alkohol, minimal diberi label. Jangan sampai orang tidak tahu dan asal beli,” tulis seorang pengguna Instagram.
Regulasi Penjualan Produk Beralkohol di Indonesia
Di Indonesia, semua produk yang mengandung alkohol wajib memiliki izin edar yang sah dari BPOM dan pemerintah daerah. Selain itu, penjualannya juga dibatasi hanya untuk konsumen dewasa. Untuk wilayah-wilayah tertentu seperti area publik, produk seperti ini biasanya dilarang dijual secara bebas tanpa pengawasan ketat.
bgaaca kiga:Qodrat 2 Pergulatan Iman Sang Ustaz Jagoan
Pemilik Stan Mengaku Tak Berniat Melanggar
Dalam keterangan kepada media, pemilik stan menyatakan bahwa es krim dengan campuran alkohol hanya ditujukan untuk penikmat kuliner dewasa dan tidak berniat menyalahi aturan. Mereka juga mengaku belum memahami sepenuhnya proses perizinan khusus untuk produk seperti ini.
“Kami hanya ingin menyajikan rasa baru untuk pecinta es krim. Kami siap mengikuti prosedur yang berlaku,” ujar pemilik stan tersebut.
Langkah Lanjutan: Edukasi dan Evaluasi
Pemerintah Kota Surabaya berencana mengedukasi para pelaku usaha kuliner terkait regulasi dan perizinan, terutama yang menyajikan produk nonkonvensional. Diharapkan insiden ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak asal berinovasi tanpa memperhatikan aspek hukum dan keamanan pangan.
Kesimpulan: Inovasi Harus Tetap dalam Koridor Hukum
Kasus es krim beralkohol di Surabaya menunjukkan bahwa kreativitas dalam dunia kuliner perlu diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan. Produk inovatif seperti es krim dengan alkohol bisa saja diterima pasar, namun harus disertai kejelasan informasi dan perizinan yang sesuai.
Langkah Satpol PP menyegel stan tersebut merupakan bentuk penegakan aturan yang seharusnya
menjadi perhatian semua pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia.