Menkomdigi Bakal Panggil Perusahaan Pengelola WorldID dan Worldcoin Pekan Depan
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memanggil perusahaan pengelola layanan digital
WorldID dan Worldcoin pada pekan depan. Langkah ini dilakukan menyusul temuan bahwa operasional kedua layanan tersebut belum
sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Fokus utama dari pemanggilan ini adalah klarifikasi izin operasional serta aspek perlindungan data pribadi.

Menkomdigi Bakal Panggil Perusahaan Pengelola WorldID dan Worldcoin Pekan Depan
Worldcoin dan WorldID merupakan bagian dari ekosistem digital global yang berbasis teknologi blockchain dan identitas digital terverifikasi secara biometrik. Salah satu fitur yang menjadi sorotan adalah proses pemindaian iris mata sebagai metode verifikasi identitas. Pengumpulan data biometrik inilah yang menjadi pusat perhatian pemerintah karena menyangkut data sensitif warga negara Indonesia.
Kegiatan operasional Worldcoin di Indonesia dilakukan melalui perusahaan lokal, salah satunya disebutkan adalah PT Terang Bulan Abadi, yang bekerja sama dengan entitas lainnya. Pemerintah mendapati bahwa operasional ini tidak dilakukan atas nama perusahaan yang memiliki legalitas sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terdaftar resmi.
Dugaan Pelanggaran Administratif
Salah satu poin krusial yang mendorong Kominfo untuk bertindak adalah dugaan penggunaan izin operasional dari entitas berbeda. Artinya, perusahaan yang aktif menjalankan layanan WorldID dan Worldcoin tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) atas nama sendiri, melainkan menggunakan izin milik perusahaan lain. Hal ini melanggar prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan sistem elektronik yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
Pemerintah memandang praktik ini berpotensi membahayakan keamanan data pribadi pengguna karena tidak ada pertanggungjawaban yang jelas. Selain itu, perusahaan yang tidak mendaftar sebagai PSE berisiko mengoperasikan sistem tanpa pengawasan negara.
Tindakan Pemerintah: Pembekuan Izin
Sebagai langkah awal, Kominfo telah memutuskan untuk membekukan sementara izin operasional atas nama perusahaan yang terdaftar namun digunakan oleh pihak lain. Pembekuan ini bertujuan untuk menghentikan aktivitas layanan yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap masyarakat hingga seluruh informasi dan dokumen dapat diklarifikasi secara menyeluruh.
Langkah pembekuan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik-praktik tidak transparan dalam penyelenggaraan layanan digital, khususnya yang menyangkut data biometrik.
Alasan Pemerintah Bertindak Tegas
Perlindungan data pribadi kini menjadi prioritas pemerintah dalam menghadapi perkembangan teknologi digital.
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan berbagai regulasi
turunannya yang mengatur bagaimana data masyarakat harus diproses, disimpan, dan digunakan oleh pihak ketiga.
Kegiatan seperti pemindaian iris mata tanpa persetujuan yang sah, tanpa penjelasan risiko, dan tanpa perlindungan data yang jelas dianggap sebagai pelanggaran serius. Dalam konteks Worldcoin dan WorldID, risiko ini menjadi lebih tinggi karena data yang dikumpulkan bersifat permanen dan tidak bisa diubah.
Klarifikasi Akan Dilakukan Langsung
Pemanggilan perusahaan yang terlibat akan dilakukan dalam waktu dekat dan menjadi momen penting untuk mengungkap apakah
aktivitas yang telah dilakukan sesuai dengan norma hukum dan etika.
Kominfo akan memeriksa legalitas seluruh proses mulai dari perizinan, penggunaan badan hukum, bentuk kerjasama dengan entitas asing, hingga manajemen data pribadi warga negara Indonesia.
Kominfo juga akan menanyakan model bisnis yang digunakan Worldcoin, termasuk mekanisme pembagian keuntungan dan bentuk kompensasi kepada pengguna yang telah menyerahkan data biometrik mereka.
Reaksi Masyarakat dan Pakar
Sejumlah kalangan, termasuk pakar teknologi dan perlindungan data, menyatakan keprihatinan terhadap fenomena maraknya layanan digital berbasis data sensitif tanpa kontrol yang ketat. Masyarakat juga mulai mempertanyakan keamanan data iris mata mereka, serta bagaimana data tersebut akan digunakan oleh entitas global di masa depan.
Pakar menilai pentingnya transparansi dalam kegiatan pengumpulan data dan pengungkapan tujuan bisnis secara menyeluruh.
Pemerintah juga didorong untuk segera memperkuat sistem audit dan penindakan terhadap penyelenggara sistem elektronik yang menyimpang dari regulasi.
Baca juga:Mistis Penjaga Pintu Neraka Sosok Legendaris di Ambang Dunia Kegelapan
Pentingnya Edukasi Digital
Kasus WorldID dan Worldcoin ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum
memahami secara menyeluruh tentang konsekuensi penggunaan layanan digital berbasis biometrik.
Edukasi digital menjadi penting agar pengguna internet tidak hanya tergiur oleh iming-iming hadiah berupa uang
digital atau akses layanan premium, tetapi juga memahami risiko kehilangan kontrol atas data mereka sendiri.
Kominfo diharapkan dapat memaksimalkan kampanye literasi digital di berbagai kanal agar kesadaran masyarakat meningkat terhadap isu keamanan data pribadi.
Arahan Presiden dan Koordinasi Lintas Lembaga
Selain langkah teknis dari Kominfo, pemerintah juga akan melibatkan lembaga lain seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Kementerian Hukum dan HAM, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meninjau aspek hukum, keamanan, dan keuangan dalam operasional Worldcoin di Indonesia.
Presiden RI sebelumnya telah menekankan pentingnya tata kelola ruang digital yang berdaulat dan berpihak pada kepentingan nasional.
Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga menjadi krusial untuk memastikan bahwa semua pihak yang beroperasi di ranah digital tunduk pada hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Pemanggilan perusahaan pengelola WorldID dan Worldcoin oleh Kominfo merupakan bentuk ketegasan negara dalam menjaga kedaulatan data warganya.
Dalam era digital yang semakin kompleks, setiap penyelenggara layanan teknologi informasi
wajib patuh terhadap aturan hukum, terlebih ketika berkaitan dengan data sensitif seperti biometrik.
Langkah Kominfo ini tidak hanya menjadi tindakan hukum semata, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap hak asasi digital masyarakat.
Pemanggilan tersebut diharapkan menghasilkan kejelasan dan solusi yang berpihak
pada keamanan pengguna, serta menjadi preseden bagi penegakan hukum di sektor teknologi di masa depan.